Translate

Sabtu, 04 Maret 2017

MODUL ASLI SAFETY MANAGEMENT SYSTEM FOR GROUND STAFF LION AIR (SMS)

BUAT YANG INGIN BELAJAR TENTANG KESELAMATAN PENERBANGAN
















TIPS & TRIK IPHONE 4 IOS 7 BISA DOWNLOAD SOSIAL MEDIA POPULER, BBM, FACEBOOK, INSTAGRAM. DLL

Bagi para pengguna iphone 4 ios 7 yang tidak bisa download aplikasi sosial media seperti BBM, FACEBOOK, INSTAGRAM, dll. karena sudah tidak support di ios7.
Disini saya akan memberikan SOLUSI, TIPS & TRIK nya.
Solusi pertama upgrade iphone 4 ios 7 anda ke ios 8 dengan cara membeli iphone 4s atau yang lebih baru.
hehe becanda bro..

Caranya adalah dengan cara memakai id apple yang sebelumnya sudah pernah buat download aplikasi tersebut baik di iphone yang sudah ios 8 keatas maupun downoad dari itunes di komputer.
Bagi yang gak mau ribet dan cari yang instant disini saya bersedia meminjamkan id apple saya yang sudah ada aplikasi sosial media populer tersebut.
Tapi ada syaratnya ya,

1.Jangan di login ke icloud, karena beresiko, id apple ini sudah banyak yang menggunakan.
2.Jangan di tukar passwordnya, karena masih banyak yang membutuhkan
3.Jangan lupa di logout lagi sesudah download, untuk menghindari id apple di non aktifkan.


RESIKO TANGGUNG SENDIRI! ADMIN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KALAU ADA APA APA!

ID APPLE: apel.oohay@yahoo.com
PASSWORD: Apel1993

Jumat, 21 Oktober 2016

TIPS IPHONE JAPAN/KOREA VERSION KAMERANYA BISA SILENT TANPA JAILBREAK DAN APLIKASI DI IOS 10

Bagi pemilik iphone dengan kode huruf J/A (japan) & KH(korea) version ini pasti pernah mengalami agak risih ketika foto atau screen shoot menggunakan iphone dengan kode diatas karena pasti bunyi "cekrek" apalagi kalau sedang di tempat umum yang ramai karena memang mode silent untuk kamera dan screen shoot tidak berlaku pada iphone tersebut.
Karena pemerintah dari negara tersebut sangat melindungi privasi warga negaranya. Jadi untuk menghindari pengambilan foto secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi semua device kamera yang diproduksi di atau untuk negara tersebut diwajibkan berbunyi.



Nah, sekarang saya beri tips agar kamera iphone jepang/korea bisa silent tanpa jailbreak/aplikasi apapun dengan syarat iphone anda harus di ios 10. Tidak berlaku untuk ios diatas 10

Langkahnya:

-Update ios 10 (jika iphone belum ios 10)
-Buka: Setting>Umum(general)>Aksebilitas>Assistive Touch>Sesuaikan Menu Favorite.
-Kurangi Menu Icon Hingga Sisa Satu>Pencet Icon, Ada pilihan "BISUKAN">Centang(pilih)>Selesai.

Buka kamera coba mode BISUKAN, CEKREK HILANG..

NB: Posisi Iphone harus silent terus, jika di ubah ke posisi non-silent akan kembali bunyi lagi dan harus mengulangi lagi langkahnya dari awal.

"GOOD LUCK"

SUMBER



@SUPRIADI_PRANOTO
www.ananglagi.ml

Selasa, 11 Oktober 2016

Memahami Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik

Kali ini saya akan membahas agar kalian bisa memahami apa sajakah perbuatan-perbuatan yang termasuk ke dalam pasal pencemaran nama baik agar nantinya bisa sebagai pedoman agar tidak dibodohi oleh orang yang memang mengerti hukum atau hanya ingin menakut-nakuti kita. karena mereka anggap kita buta hukum.
Apalagi di zaman serba modern saat ini dengan berbagai macam media sosial yang gampang di akses membuat orang terlalu mudah berkata-kata di media sosial.
ini berdasarkan pengalaman pribadi saya sebagai penulis.

 Terlebih dahulu saya akan jelaskan arti kata “pencemaran nama baik” yang dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dikenal sebagai “penghinaan”.

R Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu” “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.
 
Pada prinsipnya, mengenai pencemaran nama baik diatur dalam KUHP, Bab XVI tentang Penghinaanyang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP.Melihat pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, dapat kita lihat bahwa KUHP membagi enam macam penghinaan, yakni:
 
1.    Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)
Menurut R. Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.
 
2.    Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)
Menurut R. Soesilo sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.
 
3.    Fitnah (Pasal 311 KUHP)
Merujuk pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, sebagaimana kami sarikan, perbuatan dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak masuk menista atau menista dengan tulisan (tidak dapat dihukum), apabila tuduhan itu dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri. Dalam hal ini hakim barulah akan mengadakan pemeriksaan apakah betul-betul penghinaan itu telah dilakukan oleh terdakwa karena terdorong membela kepentingan umum atau membela diri, jikalau terdakwa meminta untuk diperiksa (Pasal 312 KUHP).
 
Apabila soal pembelaan itu tidak dapat dianggap oleh hakim, sedangkan dalam pemeriksaan itu ternyata, bahwa apa yang dituduhkan oleh terdakwa itu tidak benar, maka terdakwa tidak disalahkan menista lagi, akan tetapi dikenakan Pasal 311 KUHP (memfitnah).
 
Jadi, yang dimaksud dengan memfitnah dalam pasal ini adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan dalam hal ketika ia diizinkan untuk membuktikan bahwa tuduhannya itu untuk membela kepentingan umum atau membela diri, ia tidak dapat membuktikannya dan tuduhannya itu tidak benar.
 
4.    Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)
Penghinaan seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina. R Soesilo, dalam penjelasan Pasal 315 KUHP, sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan”.
 
Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan. Menurut R. Soesilo, penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi di mukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong melepas peci atau ikat kepala orang Indonesia. Demikian pula suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan.
 
5.    Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP)
R. Sugandhi, S.H. dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya (hal. 337) memberikan uraian pasal tersebut, yakni diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja:
a.    memasukkan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri;
b.    menyuruh menuliskan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri
 
sehingga kehormatan atau nama baik orang itu terserang.
 
6.    Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)
Menurut R. Sugandhi, S.H., terkait Pasal 318 KUHP, sebagaimana kami sarikan, yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan orang lain secara tidak benar terlibat dalam suatu tindak pidana, misalnya: dengan diam-diam menaruhkan sesuatu barang asal dari kejahatan di dalam rumah orang lain, dengan maksud agar orang itu dituduh melakukan kejahatan.
 
Terkait pertanyaan Anda selanjutnya, kami berasumsi bahwa perbuatan Anda tidak termasuk ke dalam kategori penghinaan di atas, tetapi ada pihak yang menuntut Anda melakukan penghinaan/pencemaran nama baik. Dalam hal demikian, orang tersebut dapat Anda tuntut jika orang tersebut mengetahui benar-benar bahwa apa yang dia adukan tersebut tidak benar.
 
Jika yang ia lakukan adalah untuk membuat nama Anda tercemar, maka orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 317 KUHP:
 
(1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
 
Akan tetapi jika maksud dari pengaduan orang tersebut bukan untuk membuat nama Anda tercemar(tetapi orang tersebut tahu bahwa yang ia adukan adalah tidak benar), maka orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 220 KUHP:
 
“Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
 
 
Demikian penjelasan dari saya, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
 
Referensi:
1.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
2.    R. Sugandhi, SH. 1980. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya. Usaha Nasional: Surabaya.

Kamis, 14 Juli 2016

POKEMON GO!! CARA DOWNLOAD POKEMON GO DI IOS DENGAN MENGGUNAKAN ID APPLE AMERIKA


Kalian pasti tau kan apa itu game pokemon go? ya, game besutan NIANTIC & NINTENDO ini sedang booming di seluruh negara yang telah mendapatkan rilis resminya.
Tapi untuk di indonesia belum ada rilis resmi untuk pokemon go ini.
tapi tenang saja disini saya memberi anda solusi bagi para pengguna idevice/ios agar bisa mendownload dan memainkannya di indonesia dengan meminjamkan id apple amerika yang saya miliki tentunya dengan resiko dan tanggung jawab masing-masing user karena saya hanya meminjamkan id yang saya miliki.
SELAMAT MENCOBA.

ID APPLE: CLOSED
PASSWORD: CLOSED

Rabu, 13 Januari 2016

PROFIL SINGKAT SAYA:
NAMA: SUPRIADI PRANOTO
NAMA KECIL: ANANG
TEMPAT/TANGGAL LAHIR: PEKANBARU/17 MEI 1993
KOTA SEKARANG: PEKANBARU, RIAU, INDONESIA

Kamis, 06 Agustus 2015

JUSTIN PRIME Dj Asal Belanda Keturunan Saparua, Maluku, INDONESIA


Justin Putuhena '(lahir 12 Mei 1986), lebih dikenal sebagai Justin Prime, adalah DJ dan produser musik asal Negri "kincir angin" Belanda. Ia adalah lulusan sound engineer dan mulai memproduksi musik pada tahun 2001 dengan aliran musik techno dan hardstyle.
Justin mendapatkan recognizition seluruh dunia ketika ia merilis Cannonball dengan Showtek pada tahun 2012 dan menerima platinum-plated record ditambah dua golden records untuk lagu ini. Justin saat ini bekerja di balik layar dengan beberapa nama top-notch di industri musik. Justin Prime juga memiliki podcast sendiri 'Limitless Radio', tersedia di seluruh dunia.
Perdana berkolaborasi dengan TiĆ«sto , Showtek dan Sidney Samson , ia juga remix Jennifer Lopez , Rihanna , David Guetta , Flo Rida , Rita Ora , Iggy Azalea dan bekerja dengan U2 penyanyi Bono .

Pertanyaannya darimana saya sebagai TS dari blog ini tau kalau beliau keturunan indonesia?
Pertama dari nama aslinya, Justin "Putuhena". Yang saya tau "putuhena adalah nama-nama orang asli maluku.
Kedua saya pernah bertanya langsung melalui fanspage resmi nya dan beliau yang menjawabnya sendiri.
Kakek Justin Prime (tengah atas) dan kakek isteri Justin Prime (kanan).
Sangat INDONESIA sekali bukan wajah mereka.

berikut tanggapan justin prime membalas komentar netizen di fotonya saat di bali menggunakan bahasa indonesia.

ok sekian dulu ulasan saya tentang Dj Jutin Prime aka Justin Putuhena asal belanda yang keturunan indonesia.
social media JUSTIN PRIME

salam by SUPRIADI PRANOTO aka Anang S Pranoto
SUMBER: